Aparatur pemerintah desa merupakan aparat pemerintah tingkat paling dasar yang mempunyai tugas untuk melayani Masyarakat. Semakin meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah desa, baik kades, sekdes, dan perangkat pekon lainnya, maka dapat memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan Pembangunan desa. Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melaksanakan Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Balai Kemasyarakatan Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu lampung, Selasa (09/07/2024).
Tujuan diadakan pelatihan ini antara lain, untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam penyelenggaraan pemerintah desa, khususnya manajemen pemerintah desa. Pada kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pringsewu Bapak Iskandar Muda serta dihadiri oleh Bapak Tri Haryono selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perangkat Pekon Panggungrejo dan Rt Pekon Panggungrejo
Setelah diadakannya pelatihan ini diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pekon. Seperti bidang manajemen pemerintahan desa, penyusunan perencanaan Pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa.