Pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Tingkat Kelurahan/ Desa. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Panggungrejo menggelar Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Balai kemasyarakatan Pekon Panggungrejo.
PPS Pekon Panggungrejo telah melantik 8 orang petugas Pantarlih pada hari Senin, 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai dari pukul 08.00 WIB yang dihadiri oleh petugas pantarlih terpilih, Sekretariat PPS, Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) serta Kepala Pekon Panggungrejo yang diwakilkan oleh Bapak Suparman.
Setelah melaksanakan pelantikan dan sumpah janji jabatan Petugas Pemutakhiran Data pemilih, Panitia Pemungutan Suara melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tugas dan wewenang sebagai Petugas Pantarlih serta penggunaan aplikasi E-coklit yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Adapun kewajiban pantarlih dalam pemilu meliputi :
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk Menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS
Pelantikan dan bimbingan teknis berlangsung secara hikmat selama kurang lebih satu jam dilanjutkan dengan coklit secara serentak di wilayah masing-masing yang nantinya petugas pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.